Pemerintah Daerah Jakarta akan Menonaktifkan 92.000 NIK Pekan Ini


BERITANESIA.ID - Jakarta, Pemerintah Daerah Jakarta akan mengajukan permohonan penonaktifan 92.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri pekan ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan bahwa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam menonaktifkan 92.000 NIK ini dilakukan untuk memulai program pengendalian Kartu Tanda Penduduk (KTP) penduduk Jakarta.

Sejumlah 92.493 NIK yang akan dinonaktifkan terdiri dari 81.119 NIK milik mereka yang telah meninggal dunia dan 11.374 lainnya yang sudah tidak ada lagi.

Selain itu, NIK yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dengan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta di wilayah mereka.